Informasi tersebut terdiri atas persiapan pendaftaran, persyaratan peserta, persyaratan administrasi, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, seleksi administrasi, dan linieritas ijazah D4/S1 dengan prodi PPG Daljab Tahun 2022. Informasi selengkapnya bisa disimak dibawah ini.
Persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal
30 Januari 2022.
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi
syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih
dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan
II.
Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang
akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)
atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non
PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru
oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir).
Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat
dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan)
ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat
dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi
yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih
dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut
dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG
yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya
perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan
program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak
linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru
dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru
Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program
studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Pengumuman Pendaftaran (3 Februari 2022)
Pendaftaran dan pengiriman berkas (10 – 23 Februari 2022)
Perbaikan berkas (10 – 25 Februari 2022)
Verval oleh petugas (10 – 28 Februari 2022)
Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran (4 Maret 2022)
Untuk selengkapnya silahkan Download SE dan Lampirannya
Referensi
Surat Ditjen GTK Kemendikbudristek RI, Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, Perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, Tanggal 4 Februari 2022
0 comments:
Posting Komentar
Mulai 2 Juni 2022 komentator tidak diizinkan menggunakan Anonim, agar komentar Saudara dapat dipertanggungjawabkan.
Silahkan gunakan akun google Saudara untuk berkomentar di postingan ini.