Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) merupakan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang dilaksanakan dengan batasan-batasan dan aturan tertentu. Batasan tersebut meliputi pengurangan jam pelajaran, pengurangan hari belajar siswa, pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas, hingga ketentuan memakai maske, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir (3M).
Kegiatan PTMT dilaksanakan dengan tujuan agar proses pembelajaran bagi peserta didik dapat berlangsung optimal dan mencegah terjadinya kevakuman belajar bagi mereka. Hal tersebut dikarenakan sejak Pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada akhir bulan Februari 2020, telah banyak merubah tatanan kehidupan disegala lini, tak terkecuali bidang pendidikan ikut terdampak.
Sejak bulan Februari 2020, kegiatan belajar mengajar (KBM) yang semula dilaksanakan secara normal tatap muka di sekolah “dipaksa” harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar pembelajaran dapat tetap berlangsung, yaitu KBM dalam jaringan (daring). Tentu saja, sebagai guru yang menjadi lokomotif penggerak roda pendidikan di sekolah diharapkan akrab dengan teknologi untuk memastikan proses belajar peserta didik dapat berlangsung optimal secara daring.
Sayangnya, tidak sedikit risisten dalam implementasi pembelajaran daring. Mulai dari jaringan internet yang tidak stabil, nirkuota, hingga nirgadget mengakibatkan pembelajaran daring sedikit banyak terhambat pelaksanaannya. Sehingga bisa dikatakan tingkat partisipasi peserta didik cukup minim dalam mengikuti pembelajaran daring. Konsekuensinya, materi pelajaran yang disampaikan guru menjadi cukup sia-sia, karena keterlibatan siswa cukup rendah.
Sejak bulan Agustus 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut mengusulkan untuk diberlakukan PTMT di sekolah. Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan PTMT di SMP Negeri 4 Pakenjeng Garut, yang mana sudah berjalan kurang lebih 3 bulan lamanya di sekolah kita tercinta ini.
Harapannya, semoga pandemi covid-19 di Indonesia bisa segera berlalu, dan kita bisa memulai kehidupan normal kembali, terutama dalam melaksanakan tugas yang menjadi amanat Undang Undang untuk mendidik putra-putri menjadi generasi penerus bangsa. Semoga
0 comments:
Posting Komentar
Mulai 2 Juni 2022 komentator tidak diizinkan menggunakan Anonim, agar komentar Saudara dapat dipertanggungjawabkan.
Silahkan gunakan akun google Saudara untuk berkomentar di postingan ini.